oleh

Komisi I Pertanyakan Kekhawatiran DPMPTSP Lebak Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi I DPRD Lebak mempertanyakan kekhawatiran Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jika menyerahkan seluruh dokumen perizinan ritel modern yang telah beroperasi.

“Saya rasa DPMPTSP harus transparan terhadap informasi, apalagi informasi mengenai publik. Tidak perlu ada kekhawatiran karena DPRD mewakili masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Rabu (11/12/2019).

Menurut Enden, akan timbul prasangka miring jika pemerintah daerah menolak menyerahkan dokumen perizinan yang akan dievaluasi oleh DPRD.

“Harusnya apa adanya saja, jangan sampai timbul pransangka ada apanya,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca Juga: Begini Alasan DPMPTSP Lebak Belum Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern ke Komisi I.

Terkait alasan DPMPTSP yang tau mau menyerahkan lantaran menganggap bukan mitra Komisi I, Enden menjelaskan bahwa mitra kerja PTSP adalah Komisi I dan II.

“Karena DPMPTSP leading sektor yang meliputi dua bidang yaitu bidang penanaman modal dan perizinan/bidang hukum. Nah, Komisi I membidangi hukum dan perizinan include sebagai produk hukum tentunya. Sementara Komisi II jelas membidangi penanaman modal,” papar Enden.

“Jadi salah kalau DPMPTSP mengatakan mereka bukan mitra Komisi I. Dan hal yang kami minta ke mereka sudah jelas kewajiban kami sebagai mitra kerja untuk melakukan fungsi pengawasan,” tutup Enden.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email