oleh

Komisi I Heran Pemanggilan DPMPTSP Lebak terkait Perizinan Minimarket Belum Disetujui

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi I DPRD Kabupaten Lebak mempertanyakan alasan belum juga disetujuinya usulan pemanggilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) melalui rapat dengan pendapat (RDP) terkait perizinan pendirian minimarket.

“Sampai saat ini surat (Usulan) belum dijawab (Ketua DPRD). Kami akan mengirim surat lagi, kalau juga tidak direspon akan kami tanya sebelum mengambil langkah lain,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin, Kamis (23/1/2020).

Usulan Komisi I menggelar RDP untuk meminta penjelasan DPMPTSP terkait dokumen-dokumen perizinan minimarket waralaba (Alfamart dan Indomaret) guna diteliti dan dievaluasi kembali. Namun, DPMPTSP menolak memberikan dengan alasan Komisi I bukan merupakan mitra kerja.

**Baca Juga: Begini Alasan DPMPTSP Lebak Belum Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern ke Komisi I.

“Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum. Nah, perizinan merupakan bagian produk hukum dan pemerintahan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Lebak Abdul Rohman menambahkan, upaya untuk memanggil DPMPTSP bukan hanya sekali dilakukan pihaknya.

“Sudah lebih dari tiga kali kami berupaya memanggil DPMPTSP, tetapi dari surat yang kami usulkan kepada Ketua DPRD, belum ada satu pun surat yang ditandatangani,” katanya.

Soal kepastian hukum, dalam tatib DPRD Lebak Pasal 74 poin 4 menyatakan, bahwa bidang hukum berada di Komisi I. Ini lah kata Abdul Rohman yang menjadi dasar pihaknya memanggil DPMPTSP terkait dengan perizinan.

“Sehingga menurut kami perizinan merupakan bidang hukum. Tentu kami mempertanyakan kenapa surat belum ditandatangani oleh Ketua DPRD?” tanya Abdul Rohman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email