oleh

Kolaborasi Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten dengan KPK Kumpulkan Alat Bukti

image_pdfimage_print

Kabar6-Satgas Anti Mafia Tanah saling berkoordinasi, dalam penanganan dugaan mafia tanah. Dimana, ada beberapa bidang tanah yang disita KPK, namun kini sedang dibangun dan ada pemerataan tanahnya oleh pihak swasta.

Dari hasil penetapan tersangka RMT (63), warga Kota Serang, satgas anti mafia tanah Polda Banten menyita berbagai barang bukti, seperti AJB nomor 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), buku tanah, peta blok tanah, hingga kwitansi.

“Satgas mafia tanah Polda Banten terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPK, untuk mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan peristiwa ini,” kaya Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat, di Mapolda Banten, Rabu (29/09/2021).

Satgas anti mafia tanah sebelumnya menerima surat dari KPK, pada 09 September 2021. Kemudian penyidik membalas surat tersebut pada 23 September 2021.**Baca Juga: Tanah Sitaan KPK di Serang, Diduga Ada Mafia Tanah Terlibat

Polda Banten berjanji akan segera menyelesaikan kasus dugaan kuat mafia tanah dan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan, untuk segera di adili.

“Satgas anti mafia tanah Polda Banten bertindak tegas terhadap mafia tanah sesuai instruksi Presiden, dan saat ini tetap fokus untuk eksplorasi fakta lebih dalam, dalam penyidikan pemalsuan surat dan keterangan dalam akte otentik tersebut,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email