oleh

Koalisi Santri Desak DPC dan DPAC FKDT Pandeglang Dibekukan

image_pdfimage_print

Pandeglang-Koalisi Santri dan Aktivitas Progresif MDTA Kabupaten Pandeglang menggelar aksi di depan Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (11/2/2018).

Mereka menuding, pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pandeglang dan Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC-FKDT ) tingkat Kecamatan se kabupaten Pandeglang dituding Ilegal.

Pasalnya, pengukuhan yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang pada Jumat 1 Februari 2019 lalu oleh Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten dan Kepala Kemenag tanpa melalui proses musyawarah Cabang (Muscab) terlebih dulu.

Padahal Muscab harus dilakukan sesuai dengan amanat Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) FKDT. Dengan demikian, Pengukuhan sepihak itu dituding ilegal dan telah menimbulkan persoalan dibawah.

“Diantaranya, telah terjadi pemecatan sebelah pihak terhadap 35 DPAC FKDT se kabupaten Pandeglang oleh Pengurus yang diduga Ilegal,” kata Koordinator Aksi dari Koalisi Santri dan Aktivitas Progresif MDTA Kabupaten Pandeglang, Sujana Akbar.

Meraka mendesak, kepada Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten untuk membekukan DPC dan DPAC FKDT Pandeglang karena cacat hukum sesuai AD ART.

“Pada pasal 9 ayat 1, terkait adanya dugaan bukti-bukti pemalsuan dokumen yang secara sengaja dilakukan untuk pengukuhan secara sepihak tanpa melalui proses Muscab,”tutupnya.

FKDT merupakan sebuah forum pembinaan hubungan kerjasama secara koordinatif antara Diniyyah Takmiliyyah sebagai lembaga pendidikan islam yang tertua di Indonesia saat bersamaan dengan penyebaran islam di Nusantara.

Sejalan dengan itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2007 serta Perbup lainya untuk menaungi seluruh Diniyah Takmiliyyah di Kabupaten Pandeglang. Namun adanya Distorsi sebuah regulasi, atas terbitnya Perbup nomor 21 tahun 2018.

“Namun ada sebuah distorsi dalam regulasi Perbup nomor 21 dan Perbup sebelumnya, yang diduga dibuat oleh oknum PD-Pontren pada periode 2016-2018 berinisial AH, yang diduga telah memonopoli dan mendesain kebijakan hibah dari Pemkab (Pandeglang) ke Kemenag melalui Perda nomor 27 tersebut,” tudingnya.**Baca juga: Uji Kesabaran, Caleg Berkarya Bikin Kompetisi Mancing.

Pihak Kemenag dan DPW FKDT Provinsi Banten belum diminta klarifikasi terkait desakan Koalisi Santri dan Aktivitas Progresif MDTA Kabupaten Pandeglang.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email