oleh

Koalisi Masyarakat Sipil di Banten Awasi PPDB

image_pdfimage_print

Kabar6-Koalisi masyarakat peduli pendidikan (KMPP) Banten yang terdiri dari Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi Tangerang (IkaSakti) dan Sekolah AntiKorupsi Tangerang siap mengawal dan mengawasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Kami dari sekumpulan gerakan masyarakat sipil, mahasiswa dan pelajar provinsi Banten menyatakan secara bersama-sama untuk saling bersinergi dalam mengawal serta mengawasi pelaksanaan PPDB tahun 2022 di sekitar wilayah provinsi Banten,” ujar Ahmad Priatna dari Truth dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

Ia mengajak masyarakat untuk turut bersama-sama berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mengawasi dengan melaporkan segala bentuk kecurangan selama proses PPDB berlangsung, agar PPDB terlaksana secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Karena setiap masyarakat wajib mendapatkan akses pendidikan yang mudah, berkeadilan dan merata,” katanya.

Ia menjelaskan dengan mempertimbangkan pelaksanaan PPDB ditahun sebelumnya ternyata dalam wilayah Provinsi Banten masih banyak ditemukan laporan dan keluhan masalah yang dialami oleh setiap orang tua dan wali murid pada saat berlangsungnya proses penerimaan dan pendaftaran di setiap sekolah negeri.

“Sehingga berdampak pada terhambatnya akses penerimaan peserta didik yang memungkinkan sekali terjadinya pungutan liar yang merugikan masyarakat dan bentuk pelanggaran lainya, padahal dalam penerimaan peserta didik baru tersebut sama sekali tidak dipungut biaya (gratis) karena PPDB bertujuan untuk mendorong pemerintah disetiap daerah agar dapat meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan, transparans, akuntabel serta non diskriminatif,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, ketentuan daya tampung ini seperti diabaikan mayoritas SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten.

**Baca juga: 13 Sapi di Kota Tangerang Terjangkit PMK, 1 Sudah Sembuh

Kelebihan daya tampung ini terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4000 siswa atau ada tambahan 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah.

Ironisnya, hal tersebut tidak tampak dari penyelenggaraan PPDB yang dislogankan beserta dengan aturan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara ketat oleh para calon siswa atau orangtua/wali murid. Ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Atau bahkan sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email