oleh

Koalisi Banten Bersih Desak Bawaslu Banten Coret Nama Caleg Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Banten diamanatkan mengawasi pelaksanaan Pasal 93 huruf I undang-undang tentang pemilu. Wasit penyelenggara pesta demokrasi itu dianggap jadi tulang punggung pengawasan pemilu.

Gufroni, dari Koalisi Banten Bersih mengatakan, dari regulasi di atas Bawaslu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU.

“Oleh karena itu, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU dan tidak mempunyai wewenang menyimpulkan PKPU tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Minggu (2/9/2018).

Atas dasar tersebut, Gufroni mendesak Bawaslu Banten menolak permohonan atas nama Dessy Yusandi, Dapil Banten 6 dan Agus M Randil caleg Dapil Banten 9 dari Partai Golkar.

Kemudian, lanjutnya, Bawaslu Banten untuk memerintahkan kepada Bawaslu Pandeglang untuk menolak permohonan atas nama Heri Baelanu, nomor urut 9 Dapil Pandeglang 1 dan Dede Widarso, Nomor Urut 8, Dapil Pandeglang 5 dari Partai Golkar.

Bawaslu Banten untuk memerintahkan kepada Bawaslu Cilegon untuk menolak permohonan atas nama Jhoni Husbah, nomor urut 4 Dapil Cilegon 1 dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu, nomor urut 1 Dapil Cilegon 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Secara detail kami belum bisa menjelaskannya, hanya saja mereka gugat ke Bawaslu karena terkait larangan mantan napi koruptor untuk jadi caleg” ujar Gufroni.**Baca Juga: Hujan Deras, Air Setinggi Lutut Genangi Jalan di Pondok Aren.

Ia menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih mendesak dan menuntut agar semangat memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih dapat tercapai serta demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019.

“Kami yakin, Bawaslu Banten mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh MA,” tambah Gufroni.(yud)

Print Friendly, PDF & Email