oleh

KMB Kritik Posisi ICW di ULP Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Indonesia Coruption Watch (ICW) dalam pengawasan pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Tanah Jawara, mendapat kritikan pedas.

 

Aktivis Koalisi Mercusuar Banten (KMB), Tb Delly Suhendar mengatakan, dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 7 ayat (1) tidak disebut diperbolehkannya keberadaan non-governmental organization (NGO).

 

“Di Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 7 ayat (1) disebutkan organisasi pengadaan barang/jasa terdiri (a) PA/KPA, (b) PPK, (C) ULP/pejabat pengadaan dan huruf (D) Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan,” ujar Delly.

 

Sebagai sesama penggiat antikorupsi, Delly menyebut harusnya ICW paham dengan hal itu. “Bukan malah mengamini pernyataan Sekda Banten (Kurdi Matin),” tegasnya. ** Baca juga: Kurir Sabu Adik Hetty Koes Endang Ditangkap di Ciputat

 

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 4 tahun 2014, tentang pembentukan ULP, Delly mengatakan keberadaan ICW di ULP sah saja sepanjang hanya mengawasi tanpa ada intervensi.

 

Tetapi lanjut dia, ICW malah mengawasi secara keseluruhan mulai penyelenggaran teknis hingga penentuan harga.

 

Terkait itu, Sekda Banten, Kurdi Matin mengatakan, bahwa sedianya ICW tidak ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa melalui ULP di lingkup Pemprov Banten.

 

“ICW bukan nongkrongin pelelangan. Tapi mereka punya sistem bagus untuk memprotek indikasi korupsi. Di mana yang dipakai oleh DKI untuk memprotek sistem IT,” kata Kurdi Matin, Kamis (29/1/2015).

 

Kurdi mengaku, tidak melibatkan Polda dan Kejaksaan yang memiliki wewenang hukum, karena sistem pengawasan yang digunakan kedua institusi itu berbeda dengan ICW.

 

Sistem itu membuat kedua institusi tersebut tidak bisa masuk dalam pelelangan proyek di Pemprov Banten. “Komando pengadaan barang dan jasa langsung ada di bawah saya,” tegasnya.(tmn/din/agm)

Print Friendly, PDF & Email