1

KLHK Pantau Kualitas Kondisi Udara di Tangsel

Kabar6-Bagi para pengendara kendaraan bermotor roda empat yang melintasi ruas jalan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jangan kaget bila tiba-tiba diperintahkan berhenti dan menepi oleh petugas gabungan.

Ya, itu adalah kegiatan uji emisi gas buang yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel. Penerapannya bakal berlaku pada 3 sampai 5 November besok, di tiga titik area wilayah kecamatan saat jam kerja.

Kepala Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel, Naen Suhendar mengatakan, kegiatan uji emisi gas buang itu rutin dilaksanakan setiap tahun.

Tujuannya untuk melihat sejaumana tingkat pencemaran udara akibat pekatnya asap knalpot dari setiap kendaraan roda empat milik pribadi maupun angkutan umum.

“Sekarang kami sedang siapin. Kegiatan ini akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat,” ungkapnya saat rapat koordinasi bertajuk Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP)di Serpong, Jum’at (23/10/2015).

Naen jelaskan, ketiga titik lokasi penyelenggaraan uji emisi gas buang kendaraan bermotor antara lain di kawasan Bintaro Kecamatan Pondok Aren, BSD Kecamatan Serpong, dan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara. Selain program uji emisi juga digulirkan program lainnya pada waktu bersamaan.

Kegiatannya berupa pengukuran udara bebas serta menghitung volume kendaraan yang melintas di wilayah tersebut selama satu periode. Melalui serangkaian kegiatan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat melihat hasil kualitas udara di Kota Tangsel.

Program serupa juga diselenggarakan di daerah perkotaan lainnya dari Sabang sampai Merauke. Pada saat periode 2014 kemarin daerah pemekaran Kabupaten Tangerang ini berhasil meraih predikat sebagai “Kota Langit Biru”.

“Dan akan ditetapkan di15 daerah perkotaan lain se-Indonesia yang dianggap berhasil dalam mengurangi masalah pencemaran udara,” jelas Naen. **Baca juga: Operasi Zebra 2015, Polres Tangsel Jaring Pengendara ABG.

Diakuinya, BLHD Tangsel tak bisa sendirian untuk melaksanakan program EKUP. Namun harus melibatkan institusi lainnya seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, aparat Korps Bhayangkara di wilayah hukum Kepolisian Resort setempat dan para pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya.

“Dishub dan polisi turut membantu mengatur dan menjaga keamanan lalu lintas di lokasi kegiatan. Karena hanya merekalah yang berhak menghentikan kendaraan yang lewat,” tambah Naen.(yud)