oleh

Klaim Lahan Milik Desa, Warga Tobat Pasang Plang di Balaraja City Square Pasar Sentiong

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga menggunakan lahan milik Desa Tobat, warga pasang plang di depan lokasi pembangunan Balaraja City Square, di Pasar Sentiong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/11/20).

Tokoh masyarakat Desa Tobat, H. Ahmad Junawi mengungkapkan, aksi pemasangan plang yang bertuliskan pengumuman tanah bengko atau aset Desa Tobat merupakan aksi dari masyarakat yang ingin mempertanyakan status lahan tersebut. Menurutnya, luas lahan 6,18 hektar itu sejak dulu sudah dikenal sebagai tanah bengko atau aset Desa Tobat.

“Memang sejak saya kecil hingga 75 tahun ini, asal muasal lahan ini katanya tanah bengko atau aset milik desa. Jadi kami hanya ingin mempertanya status lahan,” kata Junawi saat mengawal masyarakat melakukan pemasangan plang.

Junawi menegaskan, sejak dulu belum ada penjelasan yang pasti terkait kepemilikan lahan tersebut. “Intinya kami ingin menanyakan kejelasan, karena tanah bengko ini identitasnya belum ada, apakah ini bengko desa atau aset Kabupaten?” ujarnya.

Seteleh melakukan pemasangan plang, perwakilan warga kemudian diajak berunding oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Rahaja Kabupaten Tangerang untuk membahas permasalahan tersebut.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Niaga Syaifunur Maszah menegaskan secepatnya akan melakukan musyawarah dengan warga dan pihak terkait. Sebelum dilakukan pembangunan, kata Syaifunur, pihak Perumda Pasar telah menerima serah terima aset milik Pemkab pada tahun 1990.

“Aset yang ada di Balaraja ini, menurut data sudah ada penyerahan dari Pemkab kepada PD Pasar, jadi bagi Perumda itu payung hukumnya adalah penyerahan aset, dan ada datanya semua,” kata Syaifunur.

Perumda meyakini, aset yang digunakan adalah aset Pemkab yang telah diserahterimakah kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Wakil Bupati Tangerang Sampaikan Jawaban Nota Keuangan RAPBD 2021.

“Secara asas formal apa yang secara dokumentasi ada karena masalah itu, diatur dan sudah dibuatkan Perda. Jadi berdasarkan hal tersebut, Perumda menerima aset tersebut sebagai aset yang boleh dilakukan penyertaan modal di PD Pasar,” ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi warga, yang mempertanyakan status lahan tanpa mengganggu pekerjaan atau pembangunan yang tengah berlangsung. “Warga tidak menghalangi pembangunan, mereka hanya mempertanyakan soal status lahan, dan ini yang nanti kita akan musyawarahkan dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan bagian aset Pemkab Tangerang Tangerang,” pungkasnya (han)

Print Friendly, PDF & Email