oleh

Kisruh Penghitungan Suara Pemilu 2019, PPS Tangsel Wajib Pamerkan C1 di Kelurahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap TPS atau form C1 wajib dipamerkan di kelurahan.

Hal ini diberlakukan menyusul terjadinya kisruh penghitungan suara dalam Pemilu 2019 di berbagai daerah.

“C1 wajib dipasang di depan seluruh kantor kelurahan,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat dihubungi kabar6.com, Minggu (21/4/2019).

Acep mengatakan telah merekomendasikan kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 54 kelurahan di Kota Tangsel harus memamerkan form C1 selama tujuh hari atau sepekan.

“Agar pihak pihak yang berkepentingan mudah mengakses hasil perolehan suara pemilu serentak 2019,” katanya.

Menurut Acep, ketentuan ini berlaku sejak H+1 pencoblosan atau tanggal 18 April. Acep mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan C1 di semua wilayah kerjanya diancam pidana satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

**Baca juga: Pingsan, PPS Serua: Lebih Sering Ketemu Kotak Suara Daripada Istri.

“Kalau masih ada PPS atau kelurahan yang tidak menempelkan form C1 langsung laporkan saja kepada kami,” Acep menegaskan terkait wajibnya menempelkan formulir C1 ini. (yud)

Print Friendly, PDF & Email