oleh

Kisruh Lelang Kadis Dindikbud Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris daerah (Sekda) Banten yang juga ketua tim Panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan, Al Muktabar, menyebut jika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak konsisten soal sikap yang diambil Pansel yang tidak melanjutkannya proses lelang jabatan Kepala Dindikbud Banten.

Sekda pun mengklaim, bahwa langkah yang diambil Pansel menghentikan lelang jabatan Kepala Kadindikbud Banten sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekda bahkan ngotot, bahwa alasan penghentian itu sudah keputusan tepat karena nilai asesmen dari enam peserta yang ikut lelang jabatan kurang dari tiga peserta.

“Bagaimana kita mau memprosesnya, hasil penilaian (asesmen, red) tidak terpenuhi tiga (peserta) yang kapabel. Karena prinsip asesmen mengecek kompetensi manajerial seseorang. Kalau dari asesmen tidak memenuhi, apa yang harus dilanjutkan,” ujar Al Muktabar, Sekda Banten, Selasa (17/12/2019).

Al Muktabar pun mengaku, pasca keputusan Pansel yang tidak melanjutkan lelang jabatan Kadindikbud, pihaknya sudah melayangkan surat ke KASN sesuai dengan prosedur yang berlaku, “Jika nyatanya dari KASN suruh melanjutkan, ya Monggo. KASN juga dong yang tidak konsisten. Kami selalu dipanggil oleh KASN dan semua kita laporkan. Kami ingin objektif, terlebih Pansel diisi oleh orang-rang yang kompeten. Saya tidak tahu kenapa Dindik begitu hebohnya. Ketika ini dibatalkan, itu otoritas pak Gubernur,” imbuhnya.

Sekda juga menegaskan, bahwa dasar penghentian lelang jabatan di Dindikbud Banten sudah menjadi keputusan yang tepat dari Pansel. Baginya, jika ada peserta yang nilai asesmennya rendah maka akan berpengaruh kepada hasil tes lanjutannya.

“Asesmen itu metodologi yang diakui dunia untuk mengecek kapasitas dan kemampuan seseorang dalam bekerja. Saya juga punya pengalaman Pansel dimana-mana. Jarang sekali orang yang nilai asesmen rendah tapi nilai wawancara dan makalahnya bagus,” bebernya.

Sementara, Nurhasni, Asisten KASN Bidang Advokasi dan Mediasi, justru mengeluarkan komentar berbeda dengan Sekda Banten. Nurhasni bahkan menegaskan, jika Pansel harusnya tetap melanjutkan dulu setiap tahapan yang ada dalam proses lelang jabatan.

“Itu kan baru dalam proses, penilaian ada beberapa seperti asesmen, makalah dan tanya jawab. Yang penting bisa didapatkan kandidat sesuai dengan kualifikasi. Nanti setelah hasil seleksi tidak mendapatkan kandidat, itu nanti bisa saja direkomendasikan tidak ada kandidat,” ujar Nurhasni.

Nurhasni pun akan melihat dulu alasan dari Pansel yang menghentikan proses lelang jabatan Kadindikbud Banten. Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak Pemprov Banten terkait itu.

“Kalau di daerah lain, berjalan dulu prosesnya. Nanti kalau hasilnya tidak memenuhi, ya diulang lagi dengan rencana yang baru atau pola rotasi. Tapi tidak bisa dihentikan secara sepihak oleh pansel,” tegasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama posisi jabatan Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, kembali disoal.

**Baca juga: Wagub Banten Ulang Tahun, Gubernur Pimpin Doanya.

Pasalnya, kendati baru tahap asesmen (Seleksi kompetensi) Pansel yang diketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) Banten) Al Muktabar, menghentikan seleksi terbuka tersebut dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi standar kompetensi dengan nilai di atas 70.

Padahal, sesuai jadwal yang sebelumnya dirilis oleh Pansel soal seleksi JPT Kadindikbud Banten, usai pelaksanaan tahap Asesmen, ada dua tahapan seleksi yang harusnya dilakukan oleh peserta yakni pemeriksaan kesehatan jasmani dan kejiwaan serta penulisan makalah terkait kompetensi bidang.

Namun faktanya, melalui surat nomor 130-PANSEL.JPTP/2019 tertanggal 13 Desember 2019, Sekda Banten Al Muktabar membatalkan dan tidak melanjutkan proses lelang jabatan Kadindikbud Banten.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email