oleh

Kisruh Bansos di Kronjo, DPRD : Pelaksanaan Tidak Sesuai Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dilakukan tidak sesuai aturan yang ada.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat atau hearing yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dengan 48 warga Desa Bakung yang mengadukan tentang masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang hingga kini tak kunjung mereka terima.

“Hasil hearing tadi, terungkap bahwa ada  pelaksanaan yang tidak sesuai aturan terkait penyaluran Bansos yang dilakukan Kades Bakung,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani, kepada Kabar6.com, Senin (29/6/2020).

Menurut Deden, dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat tersebut terkuak bahwa pembagian bansos ini dilakukan dengan cara bergilir kepada ratusan warga miskin di desa Bakung.

Kebijakan itu diambil Kades Bakung atas dasar inisiatif dirinya melalui musyawarah ditingkat desa.

Akibatnya, warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sesuai dengan database Kementerian Sosial terpaksa tidak bisa menikmati haknya.

“Menurut kami niat baik Kades ini telah menabrak aturan yang ada, dimana bantuan itu harus diberikan kepada warga yang berhak dan tercatat namanya dalam database,” kata Chikal, sapaan karib Politisi PDIP ini.

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa pembukaan rekening koran tidak melibatkan prinsipal selaku penerima bantuan.

Warga hanya menerima kartu BPNT dan PKH melalui desa yang dibagikan oleh Ketua RT.

“Kami curiga kondisi seperti ini tak hanya terjadi di desa Bakung, tapi bisa terjadi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang. Seharusnya warga yang bersangkutan langsung datang sendiri ke Bank BRI untuk buka rekening koran dan kartu itu dibagikan oleh petugas Bank, bukan melalui Kades atau Ketua RT,” ujarnya.

Untuk menyikapi masalah itu, kata Chikal, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan 4 rekomendasi terkait munculnya temuan tersebut.

Empat rekomendasi itu antara lain, pertama, meminta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk membuat sistem aduan terkait Bansos yang mudah diakses masyarakat dengan penanganan tindak lanjut laporan yang cepat. Kedua, melakukan evaluasi terhadap pendamping Bansos PKH dan BPNT dan Monitoring yang kuat dan pelaksanaan Bansos.

**Baca juga: Hindari Lubang, Bocah di Tigaraksa Tewas.

Ketiga, memberikan data penerima Bansos PKH dan BPNT (BSP) kepada pihak pemerintah kecamatan untuk di teruskan kepada pemerintahan desa kelurahan dan se teruskan di umumkan di masing masing kantor desa/ kelurahan.

Keempat, melakukan sosialisasi terkait program Bansos tentang kriteria penerima, jumlah bantuan yang di terima, aturan pergantian atau usulan pencoretan KPM dan pengusulan KPM baru.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email