oleh

Khawatir Ganggu Tahap Pemilu 2024, Pilkades Serentak di Pandeglang Batal Digelar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dikhawatirkan akan menggangu tahap Pemilu 2024, Pemkab Pandeglang memilih membatalkan Pilkades 2023. Rencananya Pilkades terhadap 110 desa di Pandeglang akan digelar pada 2025 mendatang.

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang di Gedung Pendopo, Jum’at (20/1/2023).

Dari hasil rapat Forkopimda tersebut, ada beberapa pertimbangan yang menunda Pilkades tahun 2023 ke 2025. Salah satunya tahap pemilu 2024 sudah dimulai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Kemendagri tentang Pilkades dimasa Pemilu 2024.

Pihaknya telah melakukan rapat dengan semua unsur Forkopimda Pandeglang, dari hasil rapat tersebut telah diputuskan bahwa Pilkades tidak bisa dilaksanakan di tahun 2023 ini, tapi ditunda ke tahun 2025 mendatang.

“Hasil dari rapat Forkopimda tadi bahwa Pilkades serentak di 110 desa di Pandeglang tidak bisa dilakukan tahun 2023 ini. Karena ada beberapa pertimbangan lantaran bertepatan dengan tahapan Pemilu 2024,” ungkap Doni, Sabtu (21/1/2022).

**Baca Juga: 16 Desa di Kabupaten Tangerang Siap Gelar Pilkades Serentak 

Bupati Pandeglang mengundang semua unsur Forkopimda termasuk KPU dan Bawaslu Pandeglang, untuk meminta pendapat soal membahas SE Kemendagri tersebut, baik dari Polres, Kodim, Kejaksaan, PN, 320 Badak Putih serta unsur lainnya.

“Seperti pendapat dari pihak keamanan, bahwa dari sisi keamanan tidak memungkinkan Pilkades dilakukan pada tahun ini. Karena sangat rawan,” katanya.

Kemudian, Bupati juga meminta masukan dari KPU dan Bawaslu, bahwa KPU juga agak sedikit resah jika Pilkades digelar tahun 2023 ini. Karena KPU tidak mau terganggu dan khawatir jika perangkatnya di bawah baik PPS, PPK yang nantinya jadi penyelenggara Pilkades juga.

“Karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai mulai dari pembentukan PPK dan PPS, dan perangkat-perangkat itu tidak boleh digunakan dalam Pilkades, karena khawatir terganggu,” ujarnya.

Selain itu lanjut Doni, mengenai masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), tentu antara DPT Pemilu dan Pilkades pasti akan berbeda dan itu bisa jadi masalah dikemudian hati.

“Sehingga menjadi kekhawatiran terhadap hal itu, sehingga dari kesimpulan-kesimpulan itu disepakati bahwa Pilkades ditunda ke tahun 2025 mendatang,” ujarnya.

Ditambah lagi lanjut Doni, pendapat dari Bawaslu Pandeglang bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pandeglang paling tinggi di Banten. Sehingga hal itu juga menjadi rekomendasi untuk ditundanya pelaksanaan Pilkades tahun 2023 ini.

“Nanti setelah hasil keputusan ini Bupati Pandeglang juga akan bersurat kepada Kemendagri. Intinya pelaksanaan Pilkades di Pandeglang ditunda sampai tahun 2025 mendatang,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email