Kabar6 – Bawaslu Kabupaten Serang bakal pelototi kegiatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang digelar di pondok pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, yang berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran.
Pengawasan yang bakal ditempuh usai surat undangan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang beredar di media sosial terkait surat undangan resmi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu.
Bawaslu khawatir undangan tersebut terkait dengan kegiatan pribadi, yakni haul Ibunda dari Menteri Desa, Yandri Susanto serta tasyakuran dan hari Santri yang akan dilaksanakan, Selasa 22 Oktober 2024 besok disusupi kampanye.
Pasalnya istri dari politisi partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi salah satu kandidat di Pilbup Kabupaten Serang yakni Ratu Zakiyah – Najib Hamas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengaku akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
“Jadi himbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon,” kata Holid saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
Holid mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan agenda resmi dari menteri desa tersebut.
Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.
“Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagai mana penanganan pelanggaran,”katanya. (Aep)