oleh

Ketum PP Serikat Pekerja Logam FSPMI Siap Kawal Buruh Terancam PHK

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Umum PP Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Muhammad Yadun Mufid mengatakan selain RUU Cipta Kerja, Rakernas ke-3 SPL FSPMI ini membahas persoalan buruh yang dihadapkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Yadun menambahkan pihaknya akan terus mengawal agar para buruh tersebut bisa kembali bekerja. Selain itu, hak-hak pekerja harus juga terpenuhi.

“Ribuan, Puluhan ribu dan bahkan jutaan pekerja terancam PHK,” kata Yadun Mufid saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rakernas ke-3 SPL FSPMI di Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (20/8/2020).

Lebih lanjut, Yadun juga menyinggung soal Rancangan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang dinilai kontroversial.
Saat ini DPR RI terus membahas RUU Cipta Kerja tersebut yang merugikan kaum buruh.

“Apabila merugikan kaum buruh kita akan tolak,” tegasnya. ** Baca juga: Tertunda 4 Bulan, Serikat Pekerja Logam FSPMI Gelar Rakernas di Jatiuwung

Sementara itu, Ketua Panitia Rakernas ke-3 yang juga menjabat Wakil Ketua 1 PP SPL FSPMI, Supriyanto mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan perhitungan secara menyeluruh jumlah anggota terkena PHK. Namun berdasarkan data anggotanya yang ia miliki di wilayah Tangerang Raya sebanyak 800 orang pekerja yang terkena PHK.

“Tentunya kami melakukan pendekatan komunikasi dengan menegement perusahaan agar tidak melakukan PHK. Jangan sampai dengan kondisi Covid-19 ini pihak perusahaan malah memanfaatkan untuk PHK pekerja. Yang jelas kami memperjuangkan hak-hak pekerja agar bisa kerja kembali,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email