oleh

Ketua RT di Tangsel Nolak Satpol PP Gerebek‎ Miras

image_pdfimage_print
Satpol PP Tangsel sita miras.(yud)

Kabar6-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sejumlah titik lokasi yang terbukti menjual minuman keras atau miras berbagai merk. Pada penggerebekan itu sempat terjadi penolakan dari perangkat wilayah setempat.

Sejumlah titik lokasi penjualan miras ‎antara lain di bengkel las RT 01 RW 03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren. Di lokasi itu aparat Korps Praja Wibawa menyita 323 kemasan botol dan kaleng.

Di Hotel Kingstone Bintaro Sektor 3, petugas menyita 77 botol. Kemudian pada Memories Cafe ‎yang terletak di Intermark Serpong disita 53 botol.**Baca juga:Soal Pijat Plus di Tangerang, DPRD Minta Kepala Satpol PP Diganti.

“Pada Cafe Sanggar Ayu‎ di Pondok Aren kami terpaksa mendobrak karena pemiliknya berusaha mengunci,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Jum’at (31/3/2017).**Baca juga: MUI Kabupaten Tangerang Desak Satpol PP Tutup Pijat “Uh-oh”.

Ia jelaskan, pihaknya juga menggerebek Cafe Anti Galau di Jalan H Joan, Kecamatan Pondok Aren.‎ Di lokasi itu Satpol PP menyita 103 botol miras.**Baca juga:Sepertinya Ada yang Ditutupi dalam Lelang Jabatan.

Sementara itu, Ketua RT 03/1, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Madu merasa keberatan dengan adanya penggerebekan. Ia beralasan selama ini keberadaan warung remang-remang telah membantu masyarakat sekitar. “Saya merasa keberatan dengan rajia ini,” ungkapnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email