Ketua MUI Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara
Penahanan keduanya dilakukan menindaklanjuti putusan MA (Mahkamah Agung) yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Mei 2015 lalu dengan nomor 290K/PID.SUS/2014, terkait korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005 sebesar Rp2,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon, Rio Aditya, mengatakan keduanya dijemput dari kediamannya masing-masing di dua lokasi berbeda.
“Alhamdulillah, mereka sangat kooperatif dan tidak ada gejolak. Sama sekali tidak ada pemaksaan dan perlawanan, karena sebelumnya sudah kami surati,” jelas Rio.
Saat ini, Ketua MUI Cilegon Dimyati S Abubakar, dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Cilegon, Bahri Syamsu Arief, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA).
Keduanya divonis bersalah oleh MA karena telah mengusulkan agar memasukkan honorarium tim/anggota DPRD saat itu dalam APBD Kota Cilegon 2005 pada pos Sekretariat DPRD Kota Cilegon. ** Baca juga: Kasus Kubangsari Jilid II, Kejati Banten Periksa Supriyanto
Padahal, hal itu bertentangan dengan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, karena anggaran untuk honor rapat, kunjungan kerja dan lainnya sudah ditetapkan dalam anggaran DPRD.(sus)