oleh

Ketua MK Ditangkap, KPU Lebak Tetap Gelar PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyatakan bakal tetap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada setempat, sesuai amar putusan MK.

Demikian disampaikan anggota KPU Kabupaten Lebak, Ishak Newton pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/10/2013).

“Pemilihan ulang tetap kita laksanakan, karena KPUD Lebak belum menerima perintah lain dari MK terkait keputusan sengketa Pilkada Lebak. Amar putusan MK masih menjadi acuan kami,” kata Ishak.

Menurutnya, KPU Lebak tidak terganggu atas peristiwa penangkapan Ketua MK. Bahkan, KPU Lebak kini tengah menyiapkan tahapan-tahapan PSU.

Hal senada dikemukakan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Ace Sumirsa Ali. Menurutnya, Panwas tetap akan melaksanakan tugasnya mengikuti kebijakan yang diambil KPUD Lebak.

“Jika PSU dilakukan, Panwas akan mengawasi pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan. Silakan KPUD Lebak mencari rujukan hukum yang tepat, kami akan mengawasi,” ujarnya.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email