oleh

Ketua Majelis Hakim Tegur Bekas Kadinkes Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua majelis hakim, Ni Muda Sudani mengingatkan saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun kepada saksi yang memberikan keterangan palsu selama persidangan.

“Bahaya juga untuk saudara,” pesan Sudani kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja di PN Tipikor Jakarta, (6/1/2020).

Ia memperkirakan proses sidang kasus suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Banyaknya saksi yang dihadirkan oleh kedua pihak menjadi salah satu penyebabnya.

“Juga karena kita harus dengarkan dari awal proses pembahasan anggaran,” jelasnya.**Baca juga: Rano Minta Uang ‘Cipratan’ Rp700 Juta ke Bekas Kadinkes Banten.

Sudani juga mempersilahkan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembangkan hasil berita acara pemeriksaan kepada saksi-saksi. Kuasa hukum terdakwa pun punya hak untuk memotong pertanyaan jaksa.

“Tapi pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan,” ujarnya.

Ia beberapa kali mengingatkan kepada Djaja agar jujur dalam memberikan keterangan. “Ingat, Anda sudah disumpah,” tegas Sudani.(yud)

Print Friendly, PDF & Email