oleh

Ketua LSM UMI Gugat Kades Pasanggrahan ke PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI) menggugat Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Madrais ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan Ketua LSM UMI Hefi Irawan, menyusul adanya aksi persekusi yang diduga dilakukan Kades dan ratusan warga Perumahan Guru Paguyuban Koperasi Cemara (PKGC) Solear, baru- baru ini.

“Kalau memang saya punya masalah seperti yang mereka tuduhkan, laporkan ke jalur hukum dong, jangan kami dan keluarga kami dipersekusi seperti ini,” ungkap Hefi, kepada Kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul tentu ada jalur-jalur penyelesaiannya, bukan harus dilakukan dengan cara paksaan atau mengusik hak hidup warga negara lainnya.

Pasalnya, Indonesia merupakan Negara Hukum dimana setiap warga negara memiliki hak hukum dan hak untuk hidup nyaman di negaranya.

“Ini Negara Hukum. Saya belum bisa mediasi karena masih mencari keadilan hukum. Saya sudah daftarkan gugatan PMH di PN Tangerang,” ujarnya.

**Baca juga: Menimbang Baik & Buruknya Aksi Saling Cabut Laporan Dua Belah Pihak Berkonflik.

Sementa itu, Kades Pasanggrahan Madrais mengatakan, dirinya menampik telah melakukan aksi persekusi terhadap LSM UMI. Dia menganggap tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sangat tidak benar.

“Kehadiran Kades dan BPD di PKGC itu karena diundang untuk musyawarah oleh warga terkait masalah warga PKGC dengan anggota LSM UMI yang menempati rumah di blok D no 88, 89, RT 05/01,” ujarnya.

Madrais menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa warga merasa resah atas keberadaan dan aktifitas LSM UMI di perumahan guru PKGC tersebut.

**Baca juga: Pasca Diusir, LSM UMI Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah.

Kehadiran dirinya di lokasi perumahan guru PKGC saat aksi warga yang mengusir para pengurus pegiat sosial itu, karena memenuhi undangan warga melalui Ketua RT dan Sekcam Solear dengan tujuan untuk memusyawarahkan para pihak.

“Kita diundang warga untuk musyawarah, bukan jadi provokator seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.(N2P/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email