oleh

Ketua KNPI Tangsel Eeng Sulaiman Siap Digugat

image_pdfimage_print

Kabar6-Meskipun mendapat protes dari sejumlah Organisasi Kepemudaaan, Ketua terpilih KNPI Tangsel hasil Musda II, Eeng Sulaiman bersikap dingin. Bahkan sepertinya, gelombang protes sejumlah OKP tidak berpengaruh.

“Kenapa sih tidak dari kemarin saat pra musda digugat. Kenapa setelah saya terpilih jadi Ketua baru digugat,” ujarnya saat ditemui dirumah makan Ririe Rawa Buntu, Kota Tangsel, Senin (7/1/2013)

Ia menambahkan, musda yang diselenggarakan di Aula Sjafruddin Prawiranegara STIE Ahmad Dahlan, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Jumat (4/1/2013) lalu itu sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

Adapun gelombang protes yang muncul dari sejumlah Ketua OKP, menurutnya merupakan hal wajar sebagai dinamika organisasi. “Tapi jika yang dipersoalkan masalah legal atau ilegal, saya tidak tahu, silahkan tanya langsung dengan ketua SC dan OC,” katanya.

Lanjut Eeng, KNPI sebagai wadah organisasi kepemudaan, dalam pembagian kepengurusan berharap memberikan dukungan kepada saya untuk terus memajukan KNPI Tangsel. “Saya ingin membangun pemuda Tangsel lewat organisasi KNPI ini, kenapa harus ada gugatan” jelasnya

Sebelumnya, calon Kandidat Muji SP akan melayangkan surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KNPI Pusat, Ketua umum DPD KNPI Provinsi Banten, Dispora Kota Tangsel.

“Kami menolak keputusan Musda yang cacat hukum ini. Karena, tidak sesuai AD/ART KNPI,” kata Muji dari Sapma PP Sabtu (5/1/2013) lalu.

Sementara, Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Aden Abdul Kholik mengatakan, bahwa musda KNPI Kota Tangsel memang cacat hukum dari segi batas usia dan itu sudah melanggar AD ART.

Namun, pada pra musda yang diadakan di puspitek beberapa hari yang lalu diputuskan Azas musyawarah untuk mufakat lebih mendominasi ketimbang aturan dalam anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD-ART).

“Memang DPD KNPI Provinsi Banten sudah mewanti-wanti kepada DPD KNPI Kota Tangsel pada pra musda di puspitek. Namun, karena ada kesepakatan bersama antara kandidat maka diambil Azas musyawarah untuk mufakat inilah hasil dari Musda ini. Tapi dari segi aturan Musda ini sudah melanggar AD ART,” ujarnya Sabtu (5/1/2013) lalu. (Evan)

Print Friendly, PDF & Email