oleh

Ketua DPRD Tangsel: Sikat Operator Parkir Nakal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) harus tegas menyikapi sikap para operator parkir dalam gedung (off street) yang nakal.

Kewibawaan pemerintah daerah dipertaruhkan karena telah memiliki payung hukum yang kuat dalam melaksanakan aturan.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang P Rachmadi, kepada kabar6.com di Bintaro, Sabtu (26/1/2013). “Sikat (tindak tegas) operator parkir yang seperti itu,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, ulah operator yang tak menggubris peraturan sama saja mengangkangi aparatur daerah. Padahal, telah ada regulasi yang tertuang dan diatur dalam Pasal 70 peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Setiap badan usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tangsel, menurut Bambang wajib mendaftarkan diri melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Bila para operator parkir off street tak mengantongi perizinan penyelenggaraan usaha maka Pemkot Tangsel akan kesulitan menarik retribusi atau pajak perolehan penghasilan.

Ketika ditanyakan tindakan tegas apa yang pantas dan harus dilakukan terhadap para operator parkir yang nakal. “ Bekukan (tutup sementara) kegiatan usahanya sampai mereka punya izin,”

“Itu jelas sudah melanggar aturan, nyopot segel. Karena yang berhak nyopot segel ya dinas terkait,” tegas Bambang.

Pantauan langsung dilapangan, aparat gabungan dari Dishubkominfo dan Satpol PP mendatangi Teras Kota BSD dan Grand Zuri Hotel di Serpong.

Petugas melakukan penyegelan terhadap pusat perbelanjaan yang area parkirnya dikelola oleh pihak ketiga, yakni SOS Parking dan Secure Parking.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor tidak dikenakan bea retribusi alias gratis.

Stiker tersebut baru akan dicabut dan diperbolehkan menarik retribusi bila pengelola telah mengantongi penyelenggaraan perizinan parkir.

“Silahkan proses pengurusan surat izinnya terus lanjut diurus. Tapi, sebelum surat izin resminya diterbitkan BP2T ga boleh narik retribusi dulu,” terang Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo, Wijaya Kusuma, kepada Manager Secure Parking di Grand Zuri Hotel, Serpong.

“Neng, jangan narik retribusi dulu ya. Tiketnya aja ambil untuk periksa dan cocokin dengan kendaraan yang keluar.Entar komputernya kita sita lho kalo masih narik retribusi,” perintah Wijaya kepada petugas loket parkir di Teras Kota. “Silahkan pak, ga usah bayar parkir,” tambahnya kepada pengendara mobil.

Namun, ketika rombongan petugas gabungan telah beranjak pergi untuk pindah melanjutkan penyegelan ke lokasi parkir lainnya. Stiker penyegelan yang baru saja dipasang petugas telah dicopot oleh manajemen parkir dan penarikan retribusi tetap dilakukan.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email