oleh

Ketua DPRD Lebak Sebut Pembahasan Perijinan Minimarket Bukan Prioritas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak belum akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan minimarket dalam waktu dekat ini. “Karena bukan prioritas,” ujar Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat, Kamis (23/1/2020).

Karena bukan prioritas itulah, Didin beralasan menolak permintaan Komisi I DPRD Lebak yang ingin memanggil dinas tersebut meski surat sudah dilayangkan berkali-kali.

“Masih ada agenda lain yang harus diprioritaskan oleh Komisi I selain RDP. Bukan tidak mengizinkan, cuma belum menjadwalkan. Kami lihat dulu mana agenda yang prioritas,” kata Dindin,

Terkait apakah DPMPTSP bukan mitra kerja Komisi I, Dindin menjelaskan, perlu ada review kembali guna membahas mitra kerja di masing-masing komisi.

“Dulu, perizinan itu di Komisi I. Sekarang domain DPMPTSP lebih banyak ke penanaman modal, tetapi kalau Komisi I mau mengkritik soal perizinan, kami lihat dulu sejauh mana esensi dan koordinasi antara Komisi I dan II,” papar Dindin.

Usulan memanggil DPMPTSP disampaikan Komisi I untuk mengkaji dan mengevaluasi dokumen-dokumen perizinan minimarket. Komisi I menduga banyak dokumen yang tidak sesuai.

“Misalnya izin lingkungan dan sebagainya. Kan harusnya yang menandatangani izin lingkungan itu masyarakat yang memilik warung. Ini akan kami evaluasi, dan kami minta setelah kami kaji kemudian ditemukan ada yang bermasalah, izinnya dicabut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lebak Abdul Rohman.

**Baca juga: Menyusuri Jejak Tambang Emas Ilegal di Lebak, Ditemukan 100-200 Lubang.

Namun, permintaan dokumen ditolak DPMPTSP dengan alasan Komisi I bukan mitra kerjanya. Selain itu, Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosef Mohammad Holis mengaku khawatir jika memberikan dokumen-dokumen tersebut.

“Tanpa ada kasus apapun kami khawatir ya. Kecuali yang minta itu aparat hukum atau Pansus. Ini kan tidak,” kata Yosef.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email