oleh

Ketua DPRD Keluarkan Surat Penahanan Pencairan Dana Bank Banten

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah disebut mengeluarkan surat penahanan pencairan dana Bank Banten, tiga minggu sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Hal tersebut terungkap saat sidang kasus suap Bank Banten di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/4/2016) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam fakta persidangan, terkuak bahwa Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, sempat mengirimkan surat penangguhan pencairan dana Bank Banten kepada PT BGD.

“Saya terima surat penangguhan pencairan dana Bank Banten dari ketua dewan, mungkin dua sampai tiga minggu sebelum OTT,” kata Mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, dalam kesaksiannya.

Yang mengejutkan, Ricky mengaku kerap dihubungi ketua dan anggota DPRD Banten untuk dimintai sejumlah ‘uang jajan’.

“Bentuk instruksi nya macam-macam, seperti tolong disiapkan untuk kebutuhan dewan, ini ada kebutuhan dewan,” terangnya. **Baca juga: Bupati Zaki Harap UNBK Menyeluruh di Kabupaten Tangerang.

Meski telah ‘dipalak’ oleh anggota dewan, Ricky mengaku hanya mengikuti tradisi lama para pimpinan PT BGD selaku BUMD Banten yang kerap dimintai uang oleh dewan. **Baca juga: Sidang Kasus Suap Bank Banten, HAMAS Desak KPK Kerja Tuntas.

“Saya tidak melihat ada keuntungan dengan pemberian tersebut dengan Bank Banten. Karena semenjak saya menangani bank banten, itu sudah ada sistem nya sendiri. Kalau melihat handphone (sadapan) saya secara utuh, tidak ada seorang pun yang bisa menjegal saya mendirikan Bank Banten, karena sudah di atur melalui perda,” katanya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email