oleh

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Soroti SPH Diduga Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, angkat bicara soal Surat Pelepasan Hak (SPH) diduga bodong yang dikeluarkan kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Mencuatnya dugaan SPH diduga bodong itu, mengacu pada keluhan Nana Sukma, ahli waris dari Ramiin, pemilik lahan 2.500 M2 yang beralamat di Kampung Cianyon, RT 01/01, Desa cisereh, Kecamatan Tigaraksa, dengan No persil 72/C 120.

“Jika memang Kades dan Camat ada indikasi menyalahgunakan jabatan hingga merugikan orang lain, maka itu masuk ranah hukum. Ahli waris berhak melaporkan pihak-pihak terkait ke polisi atau kejaksaan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H Madromli, Rabu (29/10/2014).

Menurutnya, pembuatan SPH tentunya memerlukan semua stekholder untuk berhati-hati karena permasalahan tanah sangat rumit.

“Ya tentunya baik Kades maupun Camat harus hati-hati dalam pembuatan Akta Jual Beli dan SPH tanah. Karena urusan tanah rawan gugatan,” terang pria yang akrab disapa H Ombi tersebut.

Diketahui, Nana Sukma, warga Kampung Ciayon menduga bila SPH yang di terbitkan Camat Tigaraksa bermasalah. Saat ini, Nana tengah mempertanyakan keabsahaan SPH atas lahan seluas 2.500 M2 tersebut.

Menurut Nana, awalnya kakeknya, Ramiin bin Manggu memiliki lahan seluas 6.820 M2 Kampung Cianyon, dengan bukti dokumen girik C 120, Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa.

Tahun 1967, orang tua Nana, menggadaikan tanah itu kepada Almarhum Haji Wid. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, lahan itu kemudian di pecah menjadi 3 bidang dan di jual serta dialihkan kepemilikanya kepada tiga orang.

Masing-masing Sapei seluas 2.040 M2, Nirin seluas 2.372 M2 serta Midin 2500 M2. **Baca juga: SPH Tanah Ala Camat Tigaraksa Disoal Warga.

“Kami beserta dua orang ahli waris lainya meminta Kades Cisereh dan Camat Tigaraksa untuk meninjau ulang SPH yang dikeluarkan kepada PT Abdi Bumi Jaya (ABJ),” ungkap Nana.(agm)

Print Friendly, PDF & Email