1

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK Diduga Korupsi

Kabar6-Henri Munandar, Warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan pengaduan dan penyampaian informasi terkait adanya dugaan korupsi dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, pada program Hibah Madrasah dan Hibah Ruang Kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022, kepada Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Surat laporan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2022 lalu. Henri menyampaikan Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan memberikan hibah anggaran untuk 22 Madrasah Tsanawiah di 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji dan Sukadiri. Dalam laporan tersebut dilampirkan sebanyak 16 sekolah. Besaran dana hibah tersebut dari Rp100 – Rp200 juta.

“Pada proses realisasi anggaran tersebut beredar informasi adanya dugaan korupsi dan atau gratifikasi. Untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, saya sebagai masyarakat mencoba melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut untuk membuktikan kebenarannya,” ujar Henri, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Atas informasinya tersebut, Henri mengaku, melakukan sejumlah langkah untuk mendalami informasi tersebut.

“Pertama, Saya dan beberapa masyarakat mendengar informasi bahwa dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan beberapa yayasan Madrasah Tsanawiyah ketua DPRD menyampaikan akan mengupayakan bantuan dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2022. Kedua, setelah itu beredar informasi bahwa dalam realiasasi bantuan hibah tersebut akan ada pemotongan sebesar 30 persen. Ketiga, atas adanya informasi tersebut, saya mulai mencari tahu dengan cara melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut. Dari komunikasi tersebut. Saya dapatkan informasi sebagai berikut,” katanya.

Ia mengungkapkan dari rangkaian komunikasi tersebut dapat disimpulkan bahwa, pertama; mdengan menerima dana hibah tersebut, para kepala madrasah wajib membuat laporan tertulis pemanfaatan dana sebesar Rp100 Juta sementara realisasi dana yang diterima sebenarnya Rp70 Juta.

“Saya yakin akan ada manipulasi data dan kebohongan dalam penyusunan laporan tersebut. Dari pengakuan salah satu kepala madrasah yang telah saya jelaskan diatas, sangat jelas mengatakan bahwa dana 30 persen atau Rp30 Juta sudah di setorkan ke KKM, dari situasi ini dapat kita simpulkan bahwa para kepala madrasah sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan
menyalah gunakan sebagian dana hibah yang peruntukan seharusnya untuk kepentingan pembangunan madrasah,” ungkapnya.

Kedua menurutnya, KKM sebagai wadah komunikasi para kepala madrasah seharusnya memiliki peranan penting dalam proses peningkatan kualitas madrasah, namun hal sebaliknya justru dilakukan oleh MY, dengan dalih untuk ungkapan terima kasih dan juga harapan agar tahun tahun selanjutnya dapat dana hibah lagi.

“Saudara MY sebagai ketua KKM diduga kuat memiliki peranan menerima dan atau mengumpulkan atau mengkolektif dana sebesar 30 persen atau Rp30 Juta dari 16 kepala madrasah binaannya,” terangnya.

Catatan: **Risalah dari Dewan Pers “Berita Ini Telah Melanggar Kode Etik Jurnalistik”

“Ketiga setelah terkumpul seluruh dana tersebut, saudara A bawahan dari MY dengan tegas mengatakan bahwa seluruh amplop yaitu sebanyak 16 amplop yang dikumpulkan oleh 16 kepala madrasah sudah diantarkan oleh sdr A kepada “pihak” Ketua DPRD yaitu H. Kholid Ismail. Sdr A tidak menyebutkan siapa yang menerima amplop amplop tersebut,” sambungnya.

“Keempat diduga kuat H.Kholid Ismail sebagai Ketua DRPD Kabupaten Tangerang melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta pemotongan atau pengembalian dana hibah sebesar Rp30.000.000 x 17 Madrasah Tsanawiyah = Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah),” terangnya.

Selain itu, Kelima diduga untuk menutupi keterlibatan secara langsung, Ketua DPRD mengutus orang kepercayaannya yang berinisial E untuk mengawal proses pencairan dana hibah dengan bukti bahwa hampir disetiap forum pertemuan para kepala sekolah madrasah tsanawiyah sdr E selalu hadir.

“Padahal secara kelembagaan sdr E tidak ada kaitan sama sekali,” katanya.

Keenam menurutnya, diduga KKM sebagai wadah komunikasi para kepala madrasah tsnawiyah dijadikan alat untuk
mengkolektif potongan dana hibah dengan dalih seolah-olah para kepala madrasah dengan sukarela memberikan dana 30 persen sebagai ungkapan terima kasih dengan iming iming tahun depan akan diberikan hibah lagi.

**Baca juga: PT MMP Diduga Cemari Lingkungan, Pengamat : Pemkab Tangerang Harus Cabut Izinnya

“Ketujuh, mohon juga dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada sdr MY sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Teluknaga yang juga merangkap sebagai ketua KKM yang mengkoordinir 16 Madrasah Tsanawiyah di empat kecamatan,” tandasnya.

Henri berharap KPK dapat mengambil langkah hukum dalam kewenangan yang dimiliki untuk menemukan bukti-bukti.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp masih dalam ceklis satu atau belum masuk. (Oke/Tim K6)