1

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pemkab Tegas Sikapi Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Khalid Ismail, mendesak Pemerintah Daerah setempat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Khalid menegaskan, jika memang terbukti bahwa proyek yang berdiri diatas lahan 15 hektar di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang itu tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB, maka konsekuensinya Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib memberikan sanksi sesuai aturan dan perundang- undangan yang ada.

“Kalau proyek itu terbukti melanggar aturan, Satpol PP harus segera ambil langkah tegas dengan memberikan sanksi baik secara Administrasi maupun Pidana,” ungkap Khalid, kepada Kabar6.com, Jumat (19/6/2020).

Politisi PDIP ini menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk dimintai keterangan seputar proses pembangunan proyek yang melibatkan tiga pihak, diantaranya Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina.

**Baca juga: Wabup Tangerang Instruksikan Satpol PP Segera Segel Proyek GIPTI.

Dia mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi atas pembangunan proyek yang ditentang warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) tersebut.

“Nanti kami panggil Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk dimintai keterangan terkait proyek itu. Soalnya sampai sekarang kami belum dapat informasi tentang penyebab penghentian proses perijinannya,” kata Khalid.(Tim K6)