oleh

Ketua DPRD Cilegon Diberhentikan, Tumbal Kekalahan Golkar?

image_pdfimage_print

Kabar6-Pilkada Kota Cilegon 2020 Partai Golkar kalah dalam kontestasinya. Menimbulkan tumbal bagi Ketua DPRD Kota Cilegon. Endang Effendy, yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Cilegon, harus diganti dengan Isro Miroj.

Sidang paripurna digelar Senin siang, 01 Maret 2021. Endang sendiri tidak hadir dalam sidang paripurna pergantian dirinya. Sedang Isro Mi’raj hadir, mengenakan pakaian necis safari berwarna abu-abu.

Pemberhentian Endang sebagai Ketua DPRD berdasarkan surat DPP Golkar Nomor : B-527/GOLKAR/II/2021 terkait Persetujuan PAW Pimpinan DRPD Kota Cilegon dan Surat DPD Partai Golkar Cilegon Nomor 013/DPD II/GOLKAR/CLGN/2021 tentang PAW Pimpinan DPRD Kota Cilegon Fraksi Partai Golkar Sisa Masa Jabatan 2019-2021.

“Kita merespon surat yang masuk ke sekretariat DPRD tanggal 17 Februari 2021, suratnya dari DPP dan DPD II Cilegon, suratnya memohon menyampaikan terkait pergantian ketua DPRD, dari Endang Effendi ke Isro Miraj. Kemudian kita meresponnya ke Bamus dan paripurna ini bisa dilakukan,” kata Plt Ketua DPRD Cilegon, Nurotul Uyyun, sekaligus pimpinan sidang, usai menggelar sidang paripurna, Senin (01/03/2021).

**Baca juga: Murid Bunuh Guru Silat di Serang, Keluarga Minta Keadilan

Menurut Uyun, nantinya DPRD melalui Walikota Cilegon akan berkirim surat ke Gubernur Banten, mengenai pergantian ketua DPRD Cilegon.

“DPRD melalui walikota bersurat ke Gubernur Banten. Nanti gubernur memprosesnya,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email