oleh

Ketua DPD KNPI Tangsel Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Konflik internal yang sedang melanda DPD KNPI Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketua Ahmad Syawqi petang tadi dilaporkan oleh sejumlah pengurus ke kantor kepolisian resort (Polres) setempat.

Syawqi dipolisikan atas dugaan kasus pemalsuan surat DPD KNPI Kota Tangsel yang dijadikan landasan oleh DPD KNPI BANTEN untuk menerbitkan SURAT KEPUTUSAN Nomor : KEP- 013/DPD-KNPI/BTN/VIII/2018.

“Betul, hari ini kita membuat laporan ke Polres Tangsel,” ungkap Sekjen DPD KNPI Tangsel, Sigit Sungkono lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, Jum’at (28/9/2018).

Menurutnya, dugaan pemalsuan surat telah dilakukan oleh ketua KNPI Tangsel, yang mengirim surat permohonan
Nomor : 012 /DPD-KNPI/ KT-Tangsel/ VIII/2018 terkait perubahan surat keputusan.

Sigit jelaskan, kisruh organisasi induk kepemudaan yang berujung pada keputusan untuk membuat laporan ini dijalankan karena memang sudah dilakukan musyawarah di internal KNPI. Tapi tidak menemukan solusi.

“Bahkan hasil Rapimda KNPI TANGSEL yang tidak direspon oleh DPD KNPI BANTEN juga menjadi alasan pengurus KNPI TANGSEL untuk membuat laporan ini,” jelasnya.

Pihaknya sebagai pelapor telah mempersiapkan berkas tambahan sebagai barang bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen. Sigit mengaku, pengurus melihat pimpinan organisasi telah melenceng dari aturan AD/ART maupun Peraturan Organisasi KNPI.**Baca juga: PRI 2018 di ICE BSD Berikan Wadah Bagi Pelaku UKM Indonesia.

“Agar ke depan pengurus KNPI Tangsel tidak semena-mena dalam mengambil keputusan serta tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan individu maupun kelompok,” ujar Sigit.(yud)

Print Friendly, PDF & Email