oleh

Ketua Dewan Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Izin Bizpoint

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Daerah setempat untuk mengevaluasi kembali sejumlah perizinan yang dikantongi Bizpoint Cikupa.

Hal tersebut, lantaran banyaknya keluhan warga ihwal aktivitas pengurugan lahan di kawasan multi bisnis ini yang merusak akses jalan di Jalan Raya Pemda Tigaraksa.

Apalagi, Jalan Raya Pemda ini  merupakan akses vital bagi warga dan para pegawai yang menjalankan aktivitasnya di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Selain itu, jalan ini juga termasuk Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

“Pemkab Tangerang, harus mengevaluasi dan kaji ulang perizinan Bizpoint, karena banyak merugikan warga,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Madromli, kepada Kabar6.com, Selasa (9/9/2014).

Politisi Partai Golkar yang baru dilantik sebagai Ketua Dewan ini mengemukakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan persoalan itu.

Pemanggilan tersebut, kata dia, dianggap perlu dan mendesak, guna mendapatkan keterangan seputar dokumen perizinan yang dimiliki Bizpoint.

“Kami akan panggil seluruh Kepala SKPD terkait dan meminta dokumen perizinan Bizpoint. Jika, dalam perizinan itu ada klausul yang dilanggar, maka kami akan keluarkan rekomendasi penghentian aktivitas di kawasan itu. Bila perlu izinnya dicabut,” tegasnya.

Diketahui, kondisi Jalan Raya Pemda akhir-akhir ini tampak kotor dan kumuh, karena dipenuhi tumpahan material tanah yang berceceran di badan jalan. **Baca juga: GMP2LB Minta Pemkab Tangerang Kaji Ulang Ijin Bizpoint.

Belum lama ini, sekitar 12 pengendara sepeda motor terjatuh akibat menabrak tumpukan tanah merah yang tersecer di sepanjang jalan itu. Saat kejadian itu kondisi jalan tampak licin dan berlumpur karena diguyur hujan. **Baca juga: Bupati & Walikota Tangerang Sepakat Tolak RUU Pilkada.

Ironisnya, tumpukan tanah merah yang tumpah berceceran di jalan KTL itu terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pembersihan dari pihak Bizpoint.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email