oleh

Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit 2012-2013 Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan dua orang berinisial K dan AF sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bergulir yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit tahun 2012-2013.

Keduanya merupakan ketua dan bendahara KPRI Bangkit pada tahun 2012-2013. Ditetapkan sebagai tersangka, K dan AF langsung dijebloskan ke penjara.

“Pada hari ini Kejari Lebak telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari LPDB Koperasi Bangkit. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismy, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Rans memaparkan, pada tahun 2012-2013 Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi.

“Tetapi tidak semua dana itu diberikan untuk anggota, justru ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rans.

**Baca juga:Booster Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Jadwal Vaksin di Pendopo Lebak

Rans menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) sebesar Rp.336 juta.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email