oleh

Ketimbang Beri Tunjangan ke Mantan Istri, Pengusaha Kanada Ini Pilih Bakar Uang Rp10 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pengusaha asal Kanada bernama Bruce McConville (55) nekat membakar uang sejumlah sekira Rp10 miliar, karena enggan membayar tunjangan anak ke mantan istrinya.

Dalam sidang Pengadilan Tinggi Ottawa, melansir Foxnews, McConville mengatakan kepada hakim bahwa ia melakukan 25 penarikan uang terpisah dari enam rekening bank terpisah. McConville mengklaim, dia membakar uang tunai itu dalam dua api unggun.

Sejumlah US$743 ribu pada 23 September 2019, dan US$296 ribu pada 15 Desember 2019 lalu. McConville yang mencalonkan diri sebagai walikota Ottawa pada 2018 juga mengaku memiliki tanda terima untuk membuktikan bahwa ia menarik uang tersebut.

Namun McConville tidak merekam saat api unggun membakar uang kontan tadi. “Bisakah saya bertanya lebih jauh? Ketika Anda mengatakan Anda menghancurkannya, apa maksud Anda?,” tanya Hakim Pengadilan Tinggi bernama Kevin Phillips.

McConville pun menjawab, “Saya membakarnya. Ini bukan sesuatu yang biasa saya lakukan. Saya bukan orang yang sangat materialistis. Sedikit berjalan jauh. Saya selalu hemat. Itu sebabnya bisnis saya bertahan selama 31 tahun.”

Hakim pun membalas, “Saya tidak percaya padamu. Saya tidak mempercayai Anda. Saya pikir Anda tidak jujur. Saya menemukan apa yang telah Anda lakukan secara moral tercela karena apa yang Anda klaim telah dilakukan dengan sengaja telah merusak kepentingan anak-anak Anda.”

Dikatakan McConville, dia mendapatkan uang yang kemudian dibakarnya dengan menjual beberapa properti dan bisnis kepada mantan akuntannya. Dan itu sebuah sebuah pelanggaran langsung atas perintah pengadilan untuk tidak menjual asetnya.

Pria itu juga telah gagal mengajukan pernyataan tertulis mengungkapkan kondisi keuangannya ke pengadilan. ** Baca juga: Kepolisian Mumbai Jatuhkan ‘Hukuman’ Bagi Pengguna Kendaraan yang Hobi Bunyikan Klakson

Hakim lantas menjatuhkan hukuman 30 hari penjara kepada McConville karena melanggar perintah pengadilan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email