oleh

Keseriusan Amran Tuntaskan Kasus Makam Disoal Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Keseriusan dan keberpihakan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin kepada warga disoal warga Kampung cigaten, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/2/2014).

Pasalnya, Ketua DPRD yang sebelumnya sempat berkoar akan menampung aspirasi warga terkait pembongkaran puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cihuni, justru absen saat pertemuan para pihak di kantor DPRD.

“Kami heran sekaligus curiga dengan sikap Ketua DPRD. Karena dia yang memanggil kami untuk datang, tapi kenyataannya, justru dia yang tidak muncul. Ada apa ini,” ujar Sofyan, salah seorang warga Cihuni yang hadir di kantor DPRD.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan akan memanggil semua pihak yang terkait guna mengetahui duduk perkara pembongkaran makam TPU tersebut.

“Agar persoalannya jelas, seluruh pihak yang terkait dengan persoalan itu akan kita panggil,” ujar Kedtua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, Selasa (4/2/2014) lalu.

Menurut Amran, terlepas dari kepentingan apapun, pembongkaran makam di lahan wakaf sudah tidak benar. Karena tanah wakaf tidak bisa sembarangan diperjualbelikan.

“Dalam pertemuan Jumat mendatang, akan kita minta klarifikasi dari semua pihak terkait. Dengan begitu, kita akan mengetahui secara gamblang apa sebenarnya motif dibalik pembongkaran tanah wakaf itu,” ujarnya.

Diketahui, pembongkaran puluhan makam di TPU Cihuni yang lokasi berbatasan dengan lahan milik pengembang perumahan elit Summarecon sempat menghebohkan warga sekitar, khususnya warga selaku ahli waris makam.

Belakangan, warga memergoki dan mengamankan 3 pria yang dicurigai sebagai pelaku pembongkaran. Ke 3 pria yang tak lain ada tukang gali makam itupun kemudian diserahkan ke Polsek Pagedangan, setelah nyaris diamuk warga. **Baca juga: KUA Pagedangan Beberkan Data Makam Cihuni. **Baca juga: KUA Pagedangan Beberkan Data Makam Cihuni.

Namun, setelah sempat ditahan oleh polisi, belakangan ke 3 tukang gali makam itu dibebaskan kembali, dengan alasan tidak cukup bukti.(mer/agm/din/bad)

Print Friendly, PDF & Email