oleh

Kesal, Seorang Pengusaha Bayar Pajak Gunakan Uang Koin Sebanyak 5 Gerobak

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pengusaha bernama Nick Stafford dari Cerad Buff, Amerika Serikat, membayar tagihan pajak sebesar Rp39 juta dengan uang koin sebanyak 300 ribu keping, yang dibagi dalam lima gerobak. Stafford diketahui berselisih dengan Departemen Kendaran Bermotor (DMV).

Karena memakai koin, otomatis mesin penghitung uang milik DMV tidak bisa menghitungnya. Staf DMV, melansir Independent, setidaknya membutuhkan waktu lebih dari tujuh jam untuk menghitung semua koin itu, dan mereka bekerja hingga larut malam.

Stafford mengatakan, ia membawa uang koin sebagai protes karena departemen pemerintah semestinya lebih tanggap terhadap pertanyaan publik.

“Seharusnya tidak masalah jika Anda membayar US$300 pajak penghasilan setahun atau US$300.000 pajak penghasilan setahun seperti yang saya lakukan, sebab tulang punggung demokrasi di negara republik harus dimulai dari transparansi pemerintah,” seru Stafford.

Pada situs perusahaannya, Stafford menjelaskan perselisihan antara dia dan DMV bermula karena departemen pemerintah itu tidak mau memberinya telepon langsung siapa yang harus dihubungi untuk mendaftarkan tiga kendaraan untuk membayar pajak penjualan, mengingat Stafford memiliki tiga rumah di lokasi berbeda.

Dia mengajukan permintaan ke Freedom of Information untuk diberikan nomor langsung. Tapi ketika Stafford menghubungi nomor itu, dia diberitahu bahwa saluran telepon itu tidak seharusnya digunakan untuk menjawab pertanyaan publik.

Stafford lalu menuntut untuk mengetahui nomor langsung sembilan kantor pajak lainnya, meskipun saat ini DMV telah menjawab permintaan awalnya. Ia pun pergi ke pengadilan untuk menggugat DMV agar memberitahu nomor telepon langsung tersebut.

Sementara hakim memutuskan menolak tiga gugatan yang diajukan, dan menganggap penolakan permintaan dia dari DMV dan stafnya bisa dimengerti.

Namun perwakilan hukum negara yang mendampingi DMV telah memberi nomor yang diminta, dan sekarang nomor itu sudah dipajang di situsnya. ** Baca juga: Menyetir di Bawah Pengaruh Kafein, Pengemudi Ini Diadili

Tentang koin yang digunakan untuk membayar pajak, Stafford mengatakan bahwa DMV harus menerima bentuk yang tidak biasa dari pembayaran itu karena Akta Koin AS pada 1965 menyatakan bahwa koin-koin tersebut ‘sah untuk semua utang, biaya umum, pajak dan iuran.’ (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email