oleh

Kesaksian Kader PKB Tangsel Diklaim Ada Dua Versi

image_pdfimage_print

Kabar6-Abdul Haris Makmun, kuasa hukum Ruslani, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku bila para saksi untuk kliennya telah memberikan keterangan palsu kepada aparat penyidik di Mapolsek Serpong.

“Sampai ada dua versi begini,” kata Makmun ketika dihubungi wartawan, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, versi pertama berawal ketika Ruslani yang mendatangi kediaman Suryadi Hendarman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara (bukan Serpong).

Setelah terjadi percakapan antara keduanya yang disaksikan sejumlah saksi terjadilah insiden pelemparan tatakan gelas yang membentur tembok hingga melukai Ruslani.

Namun, terang Makmun, versi kedua ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dihadapan polisi. Saksi tersebut menyatakan bahwa lemparan tatakan gelas tak mengenai bagian tubuh Ruslani.

Menyikapi hal itu, Makmun menyatakan tidak ingin mengintervensi terlalu jauh. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya atas kasus ini kepada aparat penegak hukum di pengadilan.

“Enggak masalah. Biar pengadilan nanti yang memutuskan,” ujarnya.  Berubahnya keterangan para saksi ini diakui oleh Haris hingga menyebabkan reka ulang yang dilakukan pada Sabtu (28/3/ 2015) menjadi aneh. **Baca juga: Pengacara Kader PKB Duga Saksi Ditekan.

Haris menegaskan, jika nanti para saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.  Menurutnya, memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan akan dikenakan Pasal 242 KUHP.

“Para saksi kan sudah disumpah dalam persidangan. Bisa kena pasal 242 KUHP jika memberikan keterangan palsu,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email