oleh

Kerusakan Surat Suara di Banten Capai 132.741 Lembar

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten merilis total surat suara yang dinyatakan rusak dan tidak layak pakai. Jumlahnya surat suara yang rusak mencapai 132.741 lembar.

Dari rinciannya, jumlah surat suara yang rusak paling banyak terdapat di Kota Tangerang dengan 32.632 lembar dan Kabupaten Pandeglang dengan 27.927 lembar.

Kemudian secara berurutan, Kabupaten Lebak 25.317 lembar, Kabupaten Tangerang 19.113 lembar, Kota Tangerang Selatan 14.242 lembar, Kabupaten Serang 8.099 lembar, Kota Serang 3.503 lembar dan Kota Cilegon 1.908 lembar.**Baca juga: Dua Begal Berclurit Disergap Polsek Pondok Aren.

Anggota KPU Provinsi Banten Bidang Logistik Agus Supadmo mengatakan pihaknya sudah meminta kepada perusahaan percetakan untuk segera mengganti surat suara yang rusak.**Baca juga: BPJS Tigaraksa Luncurkan Mobile Screening.

“Pihak percetakan sudah siap mencetak ulang. Hari ini permintaan pencetakan ulang juga sudah kami ajukan ke mereka supaya segera diganti sama yang baru,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2/2017).(Rif)

Print Friendly, PDF & Email