oleh

Kerugian Penggelapan Kerupuk di Tangerang Dibantah Capai Rp 3 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa hukum YS, tersangka penggelapan pabrik kerupuk membantah tudingan kerugian PT TMP sebanyak Rp 3 miliar. Tudingan ini muncul saat polisi melakukan ekspose atas laporan pemilik pabrik di Tangerang hingga akhirnya mengamankan tersangka.

“Bahwa adalah tidak benar, kerugian yang dialami oleh PT TPM hingga mencapai tiga miliar rupiah,” kata Jalintar Simbolon dari kantor hukum Parnagogo dan Rekan lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com dikutip Minggu (29/5/2022).

Ia membenarkan telah terjadi tindak pidana yang melibatkan YS, kliennya sebagai tersangka pada 9 Maret 2022 lalu. YS telah menggelapkan 1000 bal kerupuk dan telah dijual kepada pria berinisial S diduga sebagai penadah.

Kerupuk dibawa tanpa pesanan pembelian (PO) yang disimpan di rumah kontrakan sekitar Pasar Kemis, Tangerang. YS saat itu ditemani oleh dua orang supir bernama Ncup dan Siswo.

**Berita Terkait: Polisi Ungkap Penggelapan Kerupuk Senilai Rp 3 Miliar di Tangerang

Polisi, lanjut Jalintar, di rumah kontrakan menemukan 1000 bal kerupuk sebagai barang bukti. Adapun harga per bal kerupuk senilai Rp 30 ribu.

“Artinya total harga kerupuk yang digelapkan klien kami 30 juta rupiah, bukan 3 miliar rupiah,” tulisnya.

Jalintar mengaku, pihaknya pernah minta hasil audit dan rekapitulasi kepada PTM. Permintaan data diajukan lewat sejak tiga kali pertemuan upaya mediasi.

“Pihak PT TPM sama sekali tidak mampu menunjukkan berapa kerugian yang sesungguhnya menurut hasil audit perusahaan,” ujarnya.(red)

Print Friendly, PDF & Email