oleh

Kerugian Korupsi Bank Banten Rp 186,555 Miliar, Tersangka Dibidik TPPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Hasil audit investigatif kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Bank Banten jumlahnya cukup besar. Total nilainya sebanyak Rp 186,555 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, total jumlah kerugian negara di atas akumulasi dari kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur tahun 2017.

“Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai IV,” ungkapnya kepada kabar6.com, Jum’at (2/9/2022).

Eben sebutkan, ditambah lagi kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.

“Bahwa dengan telah diterimanya k laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan Materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Eben bilang, mengingat besarnya kerugian negara tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembalian.

**Baca juga:

Mantan Kanwil Bank Banten dan Dirut Perusahaan Swasta Tersangka Kasus Kredit Macet

Sepekan Kanwil Ditangkap Bank Banten dan Kajati Teken MoU

“Dan tim lenyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.

Eben mengharapkan pada masyarakat Banten dapat mendukung penegakan hukum serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya restrukturisasi dan penguatan Bank Banten. “Sebagai bank yang sehat dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email