oleh

Kertas Suara Ancam Pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013 yang akan dihelat 31 Agustus mendatang terancam gagal. Pasalnya, di sisa waktu yang tinggal 15 hari lagi, KPU Provinsi Banten juga harus mengulang proses pengadaan kertas suara.

Pengadaan kertas suara terpaksa diulang karena KPU Provinsi Banten mengubah jumlah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dari 3 pasangan menjadi 5 pasangan.

Langkah KPU Banten tersebut mengacu pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang dan mengembalikan hak politik pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Alhasil, kertas suara yang sebelumnya sudah dicetak 3 pasangan calon  oleh KPU Kota Tangerang pimpinan Syafril Elain sebanyak 1,4 juta lembar, tidak bisa digunakan dan harus dirubah menjadi 5 pasangan calon.

Agus Supadmo, Anggota KPU Provinsi Banten yang ditunjuk menjadi Pokja Logistik KPU Kota Tangerang (pasca kepemimpinan Syafril Elain)  mengatakan, pihaknya memutuskan melakukan penunjukan langsung untuk mencetak kertas suara baru.

Proses cetak ulang kertas suara akan dilakukan PT Trisakti yang sebelumnya menjadi pemenang tender cetak kertas suara bergambar tiga pasang calon di era KPU Syafril Elain Cs.

“Penunjukan langsung dilakukan untuk menghemat waktu agar kertas suara selesai sesuai jadwal. Dan, langkah ini sudah kami konsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP),” ujarnya.

Sedangkan soal anggaran percetakan kertas suara baru bergambar lima pasang calon, Supadmo mengatakan berasal dari dana Rp.1,5 miliar yang sudah disiapkan sebelumnya. Dimana, masih tersisa Rp.750 juta dari proses cetak sebelumnya.

Sementara, Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi memastikan akan banyak kendala yang dihadapi KPU Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas cetak ulang surat suara dan mengancam proses pelaksanaan Pilkada.

Dari pengalaman Jandi yang juga pernah duduk di lembaga KPU Kota Tangerang, proses pensortiran untuk memisahkan kertas suara yang rusak dan bagus biasanya dilakukan oleh relawan khusus yang disiapkan KPU.

“Proses pensortiran ini yang rumit. Belum lagi hal itu masih ditambah dengan persoalan proses pendistribusian kertas suara hingga ke tingkat PPS,” ujar Jandi.

Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang itu juga khawatir, proses cetak ulang kertas suara yang menggunakan metode penunjukan langsung dan didesak waktu justru akan mengurangi kualitas hasil cetak ulang kertas suara.

“Khawatir bila perusahaan yang ditunjuk justru akan bekerja terburu-buru, hingga seenaknya mensortir kertas suara, tanpa mengindahkah kondisi kertas suara, apakah rusak, cacat, ataupun berlubang,” ujar Jandi lagi.(Arsa)

Print Friendly, PDF & Email