oleh

Kerjasama Apdesi Dan Indes Melanggar UU Desa?

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rancangan dan Pengkajian Produk Hukum Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Desyanti mempertayakan dasar hukum kerjasama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Institute for Development of Economic and Social Empowerm (indes) untuk mengelar peningkatan sumber daya manusia (SDM) lembaga kemasyarakat desa dengan mengunakan dana desa (DD).

Desyianti menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 75 Ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa (Kades) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Bukan Apdesi, karena Apdesi itu hanya wadah organisasi para kepala desa.

“Yang boleh kerjasama dengan pihak ketiga mengolala DD itu hanya Kades bukan Apdesi. Jadi, kerjasama Apdesi dan Indes itu patut diduga melanggar UU Desa,” katanya, (Senin, 23/9/2019).

Direktur Indes, Heri membenarkan kerjasama Indes dan Apdesi Kabupaten Tangerang untuk mengelar seminar dan pelatihan peningkatan SDM lembaga kemasyarakatan desa se-Kabupaten Tangerang. Namun demikian, Heri membantah, Indes mengajukan biaya sebesar Rp 70 juta perdesa untuk mengelar seminar dan pelatihan tersebut.

“Betul informasi itu, cuman kami sebagai EO (event organiser red) pelaksana pelatihan itu untuk meyiapkan tenaga ahli untuk narasumber masing-masing desa. Kalau biaya perdesa diminta Rp 70 juta kami tidak tahu. Tapi memang kami mendegar informasi biaya itu,” kata Heri kepada wartawan saat dikonfrmasi melalui telepon.

Kemungkinan biaya Rp 70 juta dibagi beberapa kegiatan pelatihan. Misalnya, lanjut Heri, Indes mendapat satu atau dua program kegiatan yang nominal biaya satu desa antara Rp 1 juta sampai Rp 2 Juta perdesa.

“Kalau perdesa Rp 70 juta, saya sih informasinya dengar itu. Cuman untuk memastikan benar atau tidaknya bukan wewenang kami,” ungkapnya.

Menurut Heri, Indes mengelar pelatihan dan seminar peningkatan SDM lembaga kemasyarakat desa se-Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Apdesi Kabupaten Tangerang. Bukan dengan Kepala Desa. Namun biaya yang dibayarkan oleh Apdesi kepada Indes bersumber dari Alokasi DD.

**Baca juga: Satgas Pantau Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Tangerang.

“Tahun 2018, kami mendaptkan dua program pelatihan dari Apdesi yaitu pelatihan karang taruna dan LPM. Kalau tidak salah, karena catatanya ada di bendahara kami, biayanya itu antara Rp 1,5 juta perdesa dan perkegiatan. Itupun hanya 170 desa dari 234 desa yang ikut. Biayanya sudah dibayar ke kami,” tuturnya.

Heri menambahkan, kerjasama antara Indes dan Apdesi Kabupaten Tangerang sangat bermnafaat untuk desa. Diantaranya, bisa memahami regulasi tentang desa dan tugas dan fungsi (tufoksi) mereka sebagai perangkat desa. “Setelah mereka mengikuti pelatihan menjadi paham Tifoksi dan regulasinya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Apdesi Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi. Kabar6.com menghubungi sekretaris Apdesi Kabupaten, Sutisno, belum merespon.(Vee/Bam)

Print Friendly, PDF & Email