oleh

Kerja Belum Maksimal, Dewan Tangsel Terima Gaji Rp 15 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Enaknya jadi anggota dewan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Meski belum bekerja secara maksimal sejak dilantik pada 7 Agustus lalu, namun pada Senin (1/9/2014) kemarin, 50 anggota DPRD sudah menerima gaji pertama yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 15 juta.

Besaran gaji itu diperoleh anggota dewan dari tiga item, yaitu gaji pokok, Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Tunjangan Rumah (TR).

Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Syamsudin mengatakan, besaran gaji pokok untuk pimpinan dewan Rp 2,1 juta, untuk wakil ketua Rp 1,6 juta dan untuk anggota Rp 1,5 juta.

Sedangkan Untuk TKI sekitar Rp 6,3 juta. Dan, TR untuk ketua Rp 14 juta, wakil ketua Rp 13 juta dan anggota Rp 12 juta. Totalnya sekitar Rp 20 juta. Namun, jumlah itu masih berupa gaji bruto, karena penghasilan para wakil rakyat itu tetap dikenai pajak.

“Kalau bersihnya, setelah dipotong pajak, sekitar lima belas juta. Itu semua belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pimpinan. Karena alat kelengkapan dewan hingga kini belum terbentuk,” ujarnya Selasa (2/9/2014).

Menurut Syamsudin, pembayaran gaji anggota dewan itu mengacu pada Keputusan Walikota (Kepwal)No.173.1.Kep.399-Huk/2011 per tanggal 29 Desember 2011, tentang kedudukan dan keuangan DPRD.

“Sesuai dengan peraturan tersebut, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 berhak menerima gaji pertama itu,” katanya. **Baca juga: Besok, Batas Akhir Nur Kholik Kembalikan Mobil Dinas.

Sementara, anggota DPRD Kota Tangsel, Abdul Rosyid sendiri menganggap bila penerimaan gaji pertama itu merupakan hal yang wajar. Karena, para anggota dewan sudah aktif bertugas sejak dilantik pada 7 Agustus lalu. **Baca juga: 7 Tersangka Korupsi Bansos Banten Segera Jalani Sidang.

“Rapat-rapat internal di fraksi dan diskusi dengan teman-teman anggota dewan juga sudah termasuk kerja lho. Jadi jangan diistilahkan gaji buta, bila kita belum sepenuhnya bekerja,” ujar Rosyid(Evan)

Print Friendly, PDF & Email