oleh

Keras! KNPI Kabupaten Tangerang Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-DPD KNPI Kabupaten Tangerang menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun. Belakangan ini, isu perpanjangan masa jabatan para Kades tersebut tengah mencuat.

“Bahaya dan kontra progresif jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu, tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,” ujar Juanda, Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/01/2023).

Juanda menyampaikan jika melihat struktur perangkat desa yang ada saat ini saja sudah menyuburkan nepotisme.

“Lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat si kades,” imbuh aktivis GMNI ini.

Menurut Juanda, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun.

“Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan lho. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode,” tegasnya.

Bung Joe, begitu ia bisa disapa mendorong para kepala desa fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.

“Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra progresif,” tambahnya.

Pengamat Angkat Suara Sebut Murni Hasrat Politik

Sementara, Gagasan menambah masa jabatan kades menjadi potret kepala desa yang miskin gagasan. Keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.

“Jika pun hanya masa jabatan 2 tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu akan terpilih kembali untuk periode mendatang,” jelas peneliti kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro, dalam keterangan terpisah.

Menurut Riko, menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. “Semakin jelas desakan adalah murni hasrat politik pada kepala desa,” tandasnya.

Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya. Ia menyebut, penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa itu mampu menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan malah memperburuk kondisi desa.

**Baca Juga: Khawatir Ganggu Tahap Pemilu 2024, Pilkades Serentak di Pandeglang Batal Digelar

“Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” ujarnya.

Tidak itu saja, lanjut Riko, perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok perlu kajian mendalam. Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok, apalagi aspirasi ini juga sepihak dan dipastikan hanya sekelompok kepala desa.

Ia berharap, para kepala desa bisa fokus dengan program kerja dan tidak semestinya memikirkan masa jabatan. “Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email