oleh

Kerap Mimpi Berhubungan Badan, Pemuda di Pandeglang Nekat Cabuli Balita

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang.

Kali ini korbannya seorang balita berusia 3 tahun berinisial RA. Adapun pelaku bejad merupakan seorang remaja berinisial S (17).

Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, pelaku tega melakukan aksi bejadnya terhadap korban lantaran pelaku kerap bermimpi berhubungan badan.

“Pelaku kan gak punya handphone, yang pelaku alami sering mimpi berhubungan badan,” kata Nandar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2020).

Hal itulah yang mendorong pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban yang masih balita. Kejadian saat korban membeli eskrim di rumah pelaku.

“Kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah, lalu pelaku menidurkan korban dilantai. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di kemaluan, dan trauma,” terangnya.**Baca juga: Hindari Motor Bersenggolan, Bus Damri Terbalik Dua Tewas di Pandeglang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email