oleh

Keputusan Kontroversial, Pengadilan di Tiongkok Perintahkan Seorang Pelakor Bayar Denda Rp8,3 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Tiongkok telah mengambil sebuah keputusan yang dianggap kontroversial, dengan memerintahkan seorang wanita yang diketahui sebagai pelakor, untuk membayar denda senilai Rp8,3 miliar kepada istri kekasihnya.

Hal itu karena hubungan mereka tidak diakui oleh hukum. Keputusan itu membuat istri sah yang bermarga Li, dicemooh lantaran mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebaliknya, sejumlah pihak mengungkapkan bahwa itu merupakan praktik yang cukup umum, meskipun gugatan hukum tersebut telah dihapuskan di banyak yurisdiksi seluruh dunia.

Pengadilan di Tiongkok, melansir SCMP, memihak istri sah dan memerintahkan si pelakor untuk membayar denda kepada istri kekasihnya. Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Rakyat Zhuanghe di Liaoning, Tiongkok timur laut, Li dan suaminya, Wang, telah menikah sejak 1991. Pada 2008, Wang memulai perselingkuhan dengan wanita lain, yang diidentifikasi oleh nama samaran Xiaoxia.

Beberapa tahun yang lalu, Li mengetahui tentang perselingkuhan Wang, dan mengetahui bahwa dia secara teratur mengirimkan sejumlah uang kepada Xiaoxia. ** Baca juga: Pria Thailand Sengaja Curi Sabun Agar Masuk Penjara Karena Ingin Punya Teman Bicara

Wang mengakui perselingkuhannya, memberi tahu istrinya bahwa dia juga menjadi ayah dari seorang putra berusia 10 tahun dengan Xiaoxia dan mengaku telah membiayai mereka selama bertahun-tahun.

Bukti yang diajukan di pengadilan menunjukkan, Wang telah mentransfer 1,47 juta yuan kepada Xiaoxia antara 2013 dan 2020 dan juga menghadiahkan selingkuhannya itu sebuah mobil senilai 870 ribu yuan.

Pengadilan memang memberi tahu Xiaoxia bahwa dia memiliki opsi untuk mengajukan ketidaksetujuan secara terpisah dan menuntut Wang untuk tunjangan anak hasil perselingkuhannya.

Tetapi hubungan mereka hingga saat ini ‘bertentangan dengan kebiasaan pada umumnya’.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email