oleh

Keputusan Gubernur Banten Terbit, Pemkot Tangsel Kembali Perpanjang PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam rangka percepatan penanganan Covid19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 November 2020.

Perpanjangan ini mengacu kepada Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany berharap, pada perpanjangan kali ini, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker saat keluar rumah maupun didalam rumah.

“Kota Tangsel memberlakukan perpanjangan PSBB hingga 19 November. Perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaraan Covid-19 di seluruh wilayah Banten sehingga perlu dilakukannya penetapan perpanjangan di semua kabupaten/kota yang ada di Banten,” kutip Airin pada SK Gubernur Banten itu.

Ini sekaligus, lanjut Airin, untuk menghapus adanya anggapan new normal atau kebijakan normal baru malah dianggap sudah normal dan bisa menimbulkan euforia. “Sehingga, warga bisa melanggar protokol kesehatan,” ungkap Airin, di Pemkot Tangsel, Kamis (22/10/2020).

Selanjutnya Airin mengajak masyarakat Tangsel untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kemudian, kutip Airin lagi, 3K yakni Berada di Kamar/Ruang terbuka dengan sirkulasi udara/berventilasi, Menghindari Kerumunan, dan Kontak dengan durasi yang tidak lama yang harus dilaksanakan dan menjadi keharusan dalam kebiasaan kehidupan sehari-hari.

**Baca juga: Peringati Hari Santri, Kemenag Tangsel Imbau Tetap Jaga Kesehatan.

“Kami Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3M sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat Tangsel,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email