oleh

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Dilaporkan ke KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan penyimpangan terhadap pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terus berlanjut.

Baru-baru ini, kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Kita menyampaikan laporan informasi pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan prosedur pada pembebasan lahan untuk pembangunan tol Jorr di Kelurahan Tanah Tinggi,” ujar M. Amin Nasution kepada media, Rabu (9/1/2019).

Lanjut M. Amin Nasution, dugaan adanya ketidakadilan dan ketidak transparanan pada pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta tersebut, dimana pihak pertanahan Kota Tangerang tidak memberikan informasi secara transparan.

Selain itu, jelas M. Amin Nasution, juga terjadi perbedaan harga yang signifikan pada bidang 447 milik kliennya.

Dalam laporan tersebut, M. Amin Nasution menyampaikan rincian bidang 447 seluas 400 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp3,6 miliar atau sekitar Rp 2 jutaan permeter.

Karena di atas lahan itu terdapat 12 item yang harus dihitung yakni bangunan 3 lantai yang digunakan sebagai tempat usaha yang masih aktif.

Sedangkan sebagai pembanding M. Amin melampirkan beberapa bidang seperti lahan kosong disamping bidang 447 seluas 120 meter sebagai tanah kosong diberikan ganti rugi senilai Rp1,5 miliar atau sekitar Rp12.500.000 permeter.

“Atas ketidak adilan dan ketidak transparanan itulah kami melaporkan kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang ke KPK. Dan Laporan kami telah diterima dengan tanda bukti Nomor Agenda 2018-12-000027 dengan nomor informasi 100246 dengan penerima laporan saudara Dewa Venska,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang tidak dapat memberikan keterangan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Candra Ganiel saat ditemui dikantornya pun menolak untuk dikonfrimasi. Bahkan beberapa kali dihubungi via telepon genggamnya tidak ada jawaban.**Baca juga: Warga Laporkan Kebisingan Conveyor, Cemindo Gemilang Diduga Langgar UU Pengelolaan LH.

“Bapak kepala kantor lagi sibuk pak banyak kegiatan, nanti lain waktu saja pak dateng lagi,” kata M. Akim salah seorang petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang kepada media.(bam)

Print Friendly, PDF & Email