oleh

Kepala Desa Data Penerima Bansos di Lebak, ini Kriterianya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial Kabupaten Lebak meminta seluruh kepala desa untuk melakukan pendataan penerima bantuan sosial dampak wabah Corona atau Covid-19.

“Ada 13 kriteria warga yang harus didata oleh kades untuk diusulkan mendapat bantuan sosial,” ujar Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra, dalam surat bernomor 460/358-Dinsos/IV/2020, Jumat 10/4/2020.

13 kriteria itu adalah Orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19, asisten rumah tangga yang dirumahkan, karyawan yang di PHK, tukang ojek yang tidak beroperasi, sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, pedagang kecil yang tidak lagi berjualan, tukang bangunan yang tidak bekerja, nelayan yang tidak melaut lagi, tukang sol sepatu yang tidak bekerja, tukang cukur yang tidak bekerja dan buruh tukang jahit yang tidak bekerja.

Data yang sudah terhimpun oleh setiap desa diserahkan paling lambat tanggal 12 April 2020 berupa file softcopy excel disertai kartu keluarga (KK) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa.

**Baca juga: Lebak Data Warga Terdampak Covid-19 untuk Menerima Bansos.

Jika setelah tanggal 12 April terdapat masyarakat yang belum terdata, maka akan diusulkan kembali.

“Usulkan lagi, ini juga kan bahan usulan untuk Bansos ke kemensos dan APBD. Diterima atau tidak itu tergantung Kemensos,” ucap Eka.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email