oleh

Kepala BPTJ: Sebelum Keputusan Final, Perbup 47 Tetap Ditegakkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama belum ada keputusan final dari Kementerian Perhubungan, maka Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tetap ditegakkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat memimpin Rapat Kordinasi persiapan uji coba pengaturan operasional angkutan barang tambang di wilayah Kabupaten Bogor-Kabupaten Tangerang di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Kata Bambang, Perbup 47 Tahun 2018 harus tetap ditegakkan sebelum ada keputusan dari Kemenhub. Jadi para aparat terkait tetap menegakkan Perbup 47 seperti biasa.

**Baca juga: ATCPL Bersedia Siapkan Kantong Parkir.

Untuk kegiatan operasional truk tambang di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang disesuaikan dengan waktu operasional masing-masing wilayah.

“Kegiatan operasional truk tambang sesuai jam operasional masing-masing wilayah,” paparnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email