oleh

Kepala BNN Banten: Napi Lampung Kendalikan Sabu Rp10 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Napi T, masih mendekam di LP Rajabasa, Lampung. Namun dia bisa mengendalikan peredaran sabu seberat 10kg.

Sabu senilai Rp10 miliar itu di ambil oleh kurir berinisial HP (29), dari wilayah Jakarta Utara menggunakan mobil Sigra.

“Yang mengendalikan dari dalam LP Rajabasa, rencananya barang itu akan di geser dari Jakarta ke Luar,” kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepala BNN Banten, Kamis (14/03/2019).

Barang haram itu akan dikirim menuju Lampung, melalui Pelabuhan Merak. Sebelum sampai ke lokasi tujuan, BNN Banten berhasil menangkap kurirnya di Rest Area 43, Tol Tangerang-Merak (Tamer), pada Jumat 08 Maret 2019 sekitar pukul 21.15 WIB.

“Kita lakukan penyelidikan dan surveilance. Kita dapat identitas kendaraan yang kita ikut pembuntutan sampai wilayah Banten,” terangnya.

BNN kini sedang menelusuri asal muasal dan bandar besar pemasok sabu, yang setelah disita mampu menyelamatkan 40 ribu generasi bangsa.**Baca juga: Iti Octavia Jayabaya Dinilai Gagal Bangun Lebak Selatan.

Kedua pelaku di ancam Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email