oleh

Kendaraan Dinas Listrik di Pemkot Tangsel, Benyamin: Tahap Awal Motor

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyatakan kesiapannya atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kendaraan listrik wajib dipakai sebagai armada dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan.

“Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya,” kata saat menghadiri Customer Gathering PLN di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, kemarin.

Benyamin menerangkan, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 maka pihaknya perlu untuk menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.

“Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

Dia menambahkan untuk tahap awal penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua. “Tahap awal saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik,” terangnya Benyamin.

Ia juga perintahkan jajarannya untuk segera menyusun serta menetapkan peraturan kepala daerah untuk penggunaan kendaraan dinas berbasis listrik. Termasuk memuat tentang penganggaran.

Selain itu, lanjut Benyamin, ia juga akan mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

**Baca juga: Mobil Listrik Wajib Jadi Kendaraan Dinas Pemerintahan

“Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional,” kata Benyamin.

“Saya mengikuti instruksi presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan. Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan,” tutup benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email